Upaya Menekan Kecelakaan, Satlantas Polresta Mataram Konsisten Gelar KRYD Di depan Mako Polresta Mataram

    Upaya Menekan Kecelakaan, Satlantas Polresta Mataram Konsisten Gelar KRYD Di depan Mako Polresta Mataram

    Mataram NTB - Sejumlah Pengendara Sepeda motor usia pelajar SMP dan SMA terpaksa diberikan peringatan berupa tilang oleh Petugas dari Satuan Lantas Polresta Mataram saat  melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan Mako Polresta Mataram, Jalan Langko Mataram, Rabu (19/06/2024). 

    Peringatan berupa tilang tersebut diberikan karena melanggar tata tertib lalu lintas, bukan saja karena mengendarai Kendaraan sepeda motor tanpa memiliki SIM lantaran masih dibawah umur tetapi juga melanggar tata tertib lainnya karena mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm standar sesuai ketentuan. 

    Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK., MH., menjelaskan hal tersebut kepada media ini, Rabu (19/06/2024). 

    “Sudah sering dan bahkan berkali-kali kami berikan peringatan, himbauan serta sosialisasi agar masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor mentaati tata tertib lalu lintas Seperti Menggunakan Helm depan dan belakang (SNI), tidak berbonceng tiga, tidak melawan arus serta tidak menggunakan Kenalpot yang tidak sesuai spektek, terlebih jika melintas di sepanjang jalan Langko Kota Mataram, “jelas Kasat lantas Polresta Mataram kepada wartawan media ini. 

    Hal ini menurutnya musti dilakukan, bukan saja untuk ketertiban dan menghindari tilang tetapi mencegah fatalitas bila terjadi kecelakaan lalu lintas mengingat jalan Langko Mataram merupakan jalur utama yang berada di tengah Kota Mataram yang sangat padat dengan arus lalu lintas sehingga tata tertib lalu lintas sangat diperlukan demi keselamatan bersama. 

    Penindakan berupa tilang yang diberikan kepada sejumlah pelanggar tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi diri pengendara maupun yang lainnya agar setiap mengendarai kendaraan selalu memperhatikan tata tertib dan syarat-syarat berkendara demi tercipta Keamanan dan keselamatan dalam berkendara.

    Demikian pula kepada orang tua agar melarang anggota keluarganya menggunakan sepeda motor bila belum memiliki syarat berkendara karena hal itu dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya. 

    Terakhir Pria yang kerap disapa Yozana ini menyampaikan bahwa ini merupakan Upaya Dalam mengurangi resiko kecelakaan yang menyebabkan Fatalitas korban Kecelakaan pengendara kendaraan bermotor khususnya sepeda motor.

    “Kami harap kiranya kesadaran dan pengawasan para orang tua untuk melarang Putra Putrinya yang belum cukup umur menggunakan sepeda motor di jalan raya terlebih tidak menggunakan alat keselamatan berkendara, ini demi keamanan dan keselamatan bersama,

    “tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Satbinmas Polresta Mataram Sosialisasi Sistem...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Polsek Lingsar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami