Mataram NTB - Ratusan Knalpot Brong dari berbagai jenis kendaraan Roda dua (Sepeda Motor) di musnahkan oleh Polresta Mataram, Jumat (29/12/2023).
Ratusan Knalpot yang bersuara bising tersebut diperoleh dari hasil penegakan hukum yang dilakukan Sat Lantas Polresta Mataram dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan sepanjang tahun 2023.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Banyaknya jumlah Knalpot Brong yang dipergunakan pengendara yang melintas di jalan umum wilayah hukum Polresta Mataram membuat kenyamanan masyarakat terganggu sehingga pada akhirnya atas masukan semua pihak dan masyarakat Polresta Mataram melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan Knalpot Brong tersebut sebagai upaya dalam menciptakan Harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram AKBP Ariefaldi Warganegara SH S.IK., MM., usai menyaksikan pemusnahan Knalpot Brong tersebut dengan menggunakan Kendaraan Alat berat yang dilakukan di Lapangan Apel Mapolresta Mataram mengatakan pemusnahan ini merupakan upaya Polresta Mataram untuk menciptakan situasi keamanan dalam masyarakat di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Sesuai data dalam rilis Akhir Tahun yang baru saja kita laksanakan, bahwa Satlantas Polresta Mataram telah menangani 1001 kasus pelanggaran lalu lintas khususnya pengguna Knalpot Brong di ruas jalan umum wilayah hukum Polresta Mataram, ”jelas Ariefaldi sapaan akrabnya.
Sebelumnya pada awal Desember 2023 lalu Sat Lantas Polresta Mataram telah meresmikan Robot Optimus Prime yang terbuat dari Knalpot Brong hasil penegakan hukum oleh Sat Lantas Polresta Mataram.
“Selama setahun ini kurang lebih ribuan knalpot Brong disita, sekitar 400 knalpot Brong digunakan untuk membuat Robot Optimus Prime sementara sisanya kita musnakan saat ini, ”beber Kapolresta.
Diceritakan secara singkat bahwa hampir setiapalam Minggu Sat Lantas Polresta Mataram melakukan KRYD dengan menyasar Balap liar dan Knalpot Brong. Hasil penindakan diamankan di Mapolresta Mataram. Dan sebagai syarat untuk menebus Sepeda Motor yang ditilang pengendara harus mengganti knalpot Brong tersebut dengan yang standar.
“Tindakan yang dilakukan untuk memberi efek jera terhadap pengendara yang menggunakan Knalpot Brong karena telah melanggar tata tertib lalu lintas sesuai yang diatur dalam UU, ”ucapnya.
Hadir menyaksikan pemusnahan ratusan Knalpot Brong tersebut Walikota Mataram, Perwakilan Kodim 1606/Mataram, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Pengadilan Negeri, masyarakat dari tokoh agama serta disaksikan seluruh wartawan Hukrim polresta Mataram.(Adb)